Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan keprihatinannya atas vonis penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong. Pernyataan ini muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan sejumlah petinggi perusahaan gula rafinasi swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat memberikan keterangan dalam persidangan, Hotman mengakui bahwa vonis terhadap Tom Lembong sedikit banyak mempengaruhi semangat tim pembela terdakwa. Ia merasa jaksa semakin percaya diri akan memenangkan kasus ini setelah adanya vonis tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga menanyakan kepada seorang saksi dari Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudi, mengenai rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang membahas kebutuhan gula nasional. Yudi membenarkan bahwa produksi gula dalam negeri belum pernah surplus, sehingga impor menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan.
Hotman kemudian menyoroti fakta bahwa selama ini swasta juga diizinkan untuk melakukan impor gula, bahkan atas permintaan pemerintah. Ia mempertanyakan mengapa baru sekarang ada kasus yang menyeret nama Tom Lembong hingga berujung pada vonis penjara.
Pernyataan Hotman ini sempat memicu tawa di ruang sidang, namun ia langsung menegur dan meminta hadirin untuk tidak menertawakan nasib orang yang sedang mengalami kesulitan. Hotman menegaskan bahwa meskipun berbeda dukungan politik, ia tetap memiliki hati nurani dan merasa prihatin atas vonis yang diterima Tom Lembong.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus ini. Sementara itu, sembilan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan negara ratusan miliar rupiah terkait dugaan korupsi impor gula. Para terdakwa diyakini terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara signifikan.