Investasi Baterai Listrik Batal: Revisi UU TNI Tidak Relevan?

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, angkat bicara terkait pembatalan investasi pengembangan baterai listrik (EV) oleh konsorsium Korea Selatan. Kabar ini santer dikaitkan dengan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan.

Eddy Soeparno menegaskan bahwa kedua hal tersebut tidak saling berhubungan. "Saya tidak melihat adanya korelasi antara keduanya," ujarnya. Ia menambahkan bahwa keputusan investasi didasarkan pada berbagai aspek, terutama pertimbangan ekonomi dan komersial.

Meskipun demikian, Eddy mengakui potensi besar Indonesia sebagai pasar baterai listrik, serta kemampuannya dalam mengadopsi teknologi tersebut. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk fokus pada pengembangan teknologi baterai listrik, tidak hanya untuk konsumsi domestik, tetapi juga untuk ekspor.

Sebelumnya, konsorsium Korea Selatan yang terdiri dari LG Energy Solution, LG Chem, LX International Corp, dan mitra lainnya, memutuskan untuk menarik investasi senilai 7,7 miliar dollar AS dari proyek pengembangan baterai listrik di Indonesia.

Konsorsium tersebut sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia dan BUMN untuk membangun rantai pasok baterai EV, mulai dari pengadaan bahan baku hingga produksi sel baterai.

Menurut sumber dari industri Korea Selatan, keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia dan mempertimbangkan pergeseran dalam industri, khususnya perlambatan permintaan kendaraan listrik global.

Seorang pejabat dari LG Energy Solution menjelaskan bahwa mereka akan tetap melanjutkan bisnis yang ada di Indonesia, seperti pabrik baterai Hyundai LG Indonesia Green Power (HLI Green Power), yang merupakan usaha patungan dengan Hyundai Motor Group.

Scroll to Top