Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan penting terkait harga minyak dari sumur-sumur rakyat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga minyak produksi sumur rakyat akan dipatok pada kisaran 70%-80% dari Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP).
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga bagi para pengelola sumur rakyat. PT Pertamina (Persero) akan berperan sebagai pembeli utama (off-taker) hasil produksi minyak dari sumur-sumur tersebut.
Menurut Bahlil, sekitar 20.000 sumur rakyat telah teridentifikasi dan siap beroperasi mulai 1 Agustus 2025. Sumur-sumur ini akan dikelola oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional dan menghindari praktik koperasi yang tidak sesuai.
Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Sumur-sumur rakyat ini tersebar di berbagai wilayah, terutama di Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah. Diharapkan, produksi dari sumur-sumur ini dapat berkontribusi signifikan dalam mencapai target lifting minyak nasional sebesar 605 ribu barel per hari (bph) pada tahun 2025.
Sebagai informasi tambahan, Kementerian ESDM menetapkan ICP setiap awal bulan, yang merupakan harga rata-rata minyak mentah Indonesia pada bulan sebelumnya. ICP Juni 2025 ditetapkan sebesar US$ 69,33 per barel, meningkat dibandingkan ICP Mei 2025 yang sebesar US$ 62,75/barel. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MG.03/MEM.M/2025.