Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara transaksi pada rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini diambil demi melindungi dana nasabah pemilik rekening yang sah dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Data rekening tersebut diperoleh dari laporan perbankan.
PPATK menemukan bahwa rekening dormant seringkali menjadi sasaran empuk kejahatan. Tanpa sepengetahuan pemilik, rekening tersebut dimanfaatkan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening ilegal, peretasan, serta berbagai aktivitas kriminal lainnya seperti narkotika dan korupsi. Dana pada rekening dormant juga berisiko diambil secara ilegal oleh oknum internal bank maupun pihak luar. Selain itu, rekening yang tidak aktif tetap dibebankan biaya administrasi hingga saldonya habis.
Menjaga Keamanan Dana Nasabah Melalui Pembekuan Sementara
PPATK mencatat ada ratusan ribu rekening dormant yang tidak diperbarui datanya selama bertahun-tahun, dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Hal ini menciptakan celah bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya. Untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant dan melindungi hak nasabah, PPATK membekukan sementara transaksi pada rekening yang tergolong tidak aktif. Tindakan ini dilakukan setelah upaya pembaruan data nasabah.
Tujuan utama dari pembekuan sementara ini adalah mendorong pihak bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. Dengan demikian, keamanan rekening dan dana nasabah dapat dipastikan serta mencegah penyalahgunaan untuk kegiatan kriminal.
Pentingnya Verifikasi Data Nasabah
PPATK telah menginstruksikan perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pembaruan data nasabah ini penting untuk memastikan keamanan dana nasabah yang sah, menjaga perekonomian, dan integritas sistem keuangan Indonesia.
Fakta Penyimpangan Rekening Dormant
PPATK menemukan sejumlah fakta mencengangkan terkait penyalahgunaan rekening dormant:
- Ratusan ribu rekening yang diduga terkait tindak pidana, banyak di antaranya adalah rekening nominee yang diperoleh secara ilegal.
- Dana hasil tindak pidana ditampung dalam rekening dormant.
- Jutaan rekening penerima bantuan sosial tidak pernah digunakan, mengindikasikan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
- Ribuan rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dalam kondisi dormant, padahal seharusnya aktif.
Peran Aktif Pemilik Rekening
PPATK merekomendasikan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh oleh perbankan. Selain itu, PPATK juga menghimbau pemilik rekening untuk waspada dan aktif menjaga kepemilikannya.
Jika menerima notifikasi rekening dormant, pemilik rekening disarankan untuk segera menghubungi bank guna melakukan proses verifikasi. Langkah ini penting untuk keamanan data dan keuangan Anda. PPATK menegaskan bahwa tindakan ini selaras dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai dengan tugas serta kewenangan PPATK.