Pajak Baru untuk Pembelian Emas Batangan Mulai Berlaku Agustus 2025

Pemerintah akan memberlakukan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan melalui lembaga keuangan yang memiliki izin usaha bullion. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PPh 22 dikenakan atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar pengenaan pajaknya adalah 0,25% dari harga pembelian, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan aturan ini, bank atau entitas lain yang menyelenggarakan usaha bullion bertindak sebagai pemungut PPh 22. Mereka bertanggung jawab untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak tersebut sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku.

Usaha bullion mencakup berbagai kegiatan terkait emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan.

Saat ini, PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk merupakan contoh penyedia layanan bank emas atau bullion bank. Layanan ini terbukti efektif dalam menarik minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara bertahap.

Scroll to Top