Upaya Roy Suryo Minta Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi Kandas

JAKARTA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPPU) bersama pakar telematika Roy Suryo gagal dalam upaya mereka meminta gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri dianggap telah menjalankan penyelidikan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sejak awal hingga penghentian penyelidikan.

Kepastian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/Bareskrim yang dikeluarkan pada 25 Juli 2025.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menegaskan bahwa proses gelar perkara khusus telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kompolnas terlibat langsung dalam proses gelar perkara khusus yang berlangsung pada 9 Juli 2025.

"Menurut kami, gelar perkara khusus ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan substansinya kredibel," ujar Anam.

Informasi mengenai SP3D ini telah dikonfirmasi kepada pihak Polri. Anam menambahkan bahwa surat tersebut merupakan hasil dari gelar perkara khusus yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk TPUA, Roy Suryo, perwakilan Jokowi, Kompolnas, dan lembaga eksternal lainnya.

Anam menjelaskan, keputusan Dit Tipidum Bareskrim Polri untuk menghentikan aduan kasus ini sudah tepat, karena hasil pendalaman tidak menemukan adanya pelanggaran. Penjelasan komprehensif diberikan oleh penyidik, Laboratorium Forensik (Labfor), serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Anam mencontohkan, perbedaan letak huruf A pada ijazah yang dipermasalahkan, telah dijelaskan dengan metode yang digunakan pada saat itu. Perbedaan penulisan nama profesor, antara "Soe" dan "Su," juga dijelaskan dengan bukti Surat Keputusan (SK) yang mendukung.

Dalam gelar perkara khusus tersebut, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) beserta Roy Suryo juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, yang semuanya telah ditampung oleh Wasidik.

Anam menyimpulkan bahwa permasalahan dalam konteks hukum ini, sebagian besar disebabkan oleh narasi sejarah masa lalu yang mungkin terjadi. Namun, semua hal tersebut dapat dijelaskan secara rinci oleh penyidik.

"Dari pengamatan kami, putusan gelar perkara oleh Wasidik telah sesuai prosedur. Pendalaman substansi dan prosedur telah dilakukan, dan terdapat common historical narrative yang menjadi latar belakang permasalahan," pungkas Anam.

Scroll to Top