KPK Ungkap Modus Korupsi Proyek Fiktif di PT PP, Kerugian Negara Capai Rp 80 Miliar!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (Persero) pada tahun 2022-2023. Modus operandi yang digunakan adalah proyek fiktif dan melibatkan perusahaan subkontraktor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa oknum di PT PP mencairkan dana untuk proyek-proyek yang ternyata tidak dikerjakan. Proyek-proyek ini disubkontrakkan ke pihak ketiga, namun diduga kuat hanya berupa formalitas belaka.

"Hanya ada invoice atau tagihan yang menjadi dasar pencairan dana sesuai nilai proyek," ungkap Budi.

Dana yang dicairkan tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, dan KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka penerima aliran dana tersebut. KPK terus melakukan pendalaman, pelacakan, dan penelusuran pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil lima orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka adalah:

  • Mardiana (Staf Finance Divisi EPC PT PP)
  • Guritno Aditomo (Staf Akunting Divisi EPC PT PP)
  • Arief Ardiansyah (Project Manager Proyek Vale)
  • EMANUEL IRWAN (Project Manager Proyek Kolaka)
  • Rio Putri Paramita (Manager Finance and Ganeral Affair Divisi EPC PT PP)

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 9 Desember 2024 dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sejauh ini, penyidik telah menyita uang dan deposito senilai Rp 62 miliar. KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 80 miliar.

Scroll to Top