Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant justru memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat. Langkah ini, menurut PPATK, bukan merupakan tindakan yang merugikan, melainkan sebuah keuntungan tersembunyi.
Salah satu manfaat utama adalah terungkapnya keberadaan dana yang tidak diketahui oleh ahli waris. Banyak kasus di mana keluarga tidak menyadari adanya rekening almarhum orang tua yang berisi sejumlah dana. Pemblokiran ini akan memicu notifikasi dari bank, sehingga ahli waris dapat mengetahui dan mengklaim hak mereka.
Selain itu, pemblokiran rekening dormant juga dapat mengungkap praktik pembukaan rekening yang tidak sah, terutama di lingkungan bisnis. Misalnya, seorang direksi perusahaan membuka rekening tanpa sepengetahuan dan persetujuan direksi lainnya. Pemblokiran akan memicu notifikasi yang akan mengungkap tindakan tersebut.
PPATK menjamin keamanan dana nasabah dalam proses pemblokiran ini. Kebijakan ini dijalankan berdasarkan koordinasi dengan pihak perbankan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dana seratus persen aman dan terlindungi. Prosedurnya pun tidak rumit, semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas PPATK.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant sendiri merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif dalam tindak pidana pencucian uang. Rekening yang diblokir adalah rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan. PPATK juga melakukan seleksi berdasarkan rekam jejak penggunaan rekening sebelum melakukan pemblokiran.
Saat ini, PPATK telah memblokir 31 juta rekening dormant. Bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening mereka, PPATK menyediakan saluran pengaduan.