Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk memburu Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree). Adrian kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
OJK menyatakan terus berkoordinasi secara intensif dengan APH, serta kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi pemulangan Adrian ke Indonesia agar proses hukum terkait dugaan tindak pidana serta kewajiban perdatanya dapat segera dilakukan.
Sebagai langkah nyata, OJK telah aktif mengupayakan agar nama Adrian masuk dalam daftar red notice Interpol sejak 7 Februari 2025, sesuai dengan dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025.
OJK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Langkah ini diambil sebagai wujud dedikasi OJK dalam mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.