Bupati Indramayu Dihukum Magang Tiga Bulan di Kemendagri Akibat Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa magang selama tiga bulan. Hukuman ini diberikan karena kelalaiannya bepergian ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program magang di Kemendagri selama satu hari setiap minggu selama tiga bulan. Program ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman Lucky Hakim mengenai tata kelola pemerintahan.

"Kemendagri memutuskan memberikan sanksi berupa pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan, dengan kewajiban hadir di Kemendagri minimal satu hari dalam seminggu," ujar Bima Arya.

Sanksi ini dijatuhkan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dan sembilan saksi terkait pelanggaran perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lucky Hakim kurang memahami aturan mengenai kewajiban izin perjalanan ke luar negeri. Selain itu, tidak ditemukan penggunaan anggaran daerah untuk perjalanan tersebut.

Program magang akan dimulai pada Senin, 28 April 2025. Bima Arya menekankan pentingnya Lucky Hakim mengatur waktu agar sanksi ini dapat dijalankan dengan baik. Selama magang, Lucky Hakim diharapkan dapat mempelajari tata kelola politik pemerintahan secara komprehensif melalui partisipasi langsung dalam berbagai kegiatan di lingkungan Kemendagri.

Bima Arya menyarankan agar Lucky Hakim menggunakan transportasi umum untuk perjalanan dari Jakarta ke Indramayu dan sebaliknya, sebagai bentuk efisiensi anggaran. "Silakan Pak Bupati mengatur sehemat dan seefisien mungkin. Bisa saja tidak bermalam, berangkat subuh dari Indramayu, kembali tengah malam," tambahnya.

Sanksi ini merupakan respons atas tindakan Lucky Hakim yang pergi berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 2025, di tengah adanya surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode tersebut. Larangan ini dikeluarkan agar pemerintah daerah dapat fokus pada penanganan berbagai hal terkait perayaan Lebaran.

Scroll to Top