Sejumlah bank memberikan tanggapan terkait pemblokiran rekening yang lama tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemblokiran ini, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan ilegal. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menekankan bahwa BNI berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator seperti PPATK.
"Nasabah tidak perlu cemas karena kebijakan ini tidak akan memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki.
Rekening nasabah yang diblokir sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI. Setelah blokir dicabut, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant dengan mengunjungi kantor cabang BNI terdekat, membawa KTP, dan melakukan setoran awal minimal Rp100 ribu. BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif.
Bank Central Asia (BCA) juga mendukung pemblokiran rekening dormant oleh PPATK untuk mencegah penyalahgunaan. Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, menyatakan bahwa BCA mengikuti ketentuan PPATK.
"Saya rasa ini cukup baik agar kami dapat mengingatkan nasabah untuk mengaktifkan rekeningnya. Rekening dormant memiliki risiko jika digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya," kata Hendra.
Jika nasabah meminta pembukaan blokir rekening, BCA akan mengikuti proses yang ditetapkan PPATK. Hendra tidak menyebutkan jumlah rekening dormant BCA yang diblokir, karena jumlahnya fluktuatif.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjamin bahwa dana nasabah tetap aman dan utuh. Dana yang terblokir dapat digunakan kembali setelah menyelesaikan proses keberatan. PPATK telah meminta bank untuk segera memverifikasi data nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar pemblokiran rekening dormant adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK mengklaim langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia, karena rekening dormant rawan disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Setiap bank memiliki aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant, mulai dari 3 bulan hingga 12 bulan. Jangka waktu 3 bulan berlaku jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, seperti membuka rekening untuk judi online dan meninggalkannya setelah dilakukan pengkinian data oleh bank.