Kabar Gembira! PPN Aset Kripto Dihapus Mulai Agustus 2025

Pemerintah memberikan angin segar bagi investor kripto dengan menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto. Kebijakan ini efektif berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang mengubah status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga. Dengan demikian, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang memberlakukan PPN secara langsung pada aset kripto.

Walaupun PPN atas transaksi aset kripto dihapus, PPN tetap berlaku untuk jasa penyediaan platform digital yang memfasilitasi transaksi aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi oleh penambang kripto.

Jasa platform digital yang dikenakan PPN meliputi layanan jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto (swap), serta dompet elektronik (e-wallet) yang mencakup deposit, penarikan, transfer aset kripto, dan pengelolaan penyimpanan aset kripto.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menyediakan platform digital wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut. PMSE yang tidak memenuhi ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Besaran PPN untuk jasa platform digital adalah 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sementara itu, penambang kripto dikenakan tarif PPN dengan skema tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan nilai aset kripto yang diterima (block reward).

Selain perubahan PPN, pemerintah juga menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi. Tarif ini naik dari sebelumnya yang berkisar antara 0,1-0,2%.

PPh 22 final ini berlaku untuk penjual aset kripto, PMSE, dan penambang kripto. Penghasilan dari seluruh jenis transaksi aset kripto, termasuk transaksi dengan mata uang fiat, swap, dan transaksi lain melalui platform PMSE, merupakan objek PPh.

PMSE sebagai pedagang aset keuangan digital bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 ini.

Scroll to Top