Nikita Mirzani Tuduh Ada Pengaturan Jaksa dan Hakim dalam Kasusnya

Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejutan terjadi saat Nikita Mirzani melontarkan tuduhan serius di hadapan majelis hakim.

Artis berusia 39 tahun itu merasa menjadi korban kriminalisasi dan menuding Reza Gladys, pihak pelapor, bersama keluarganya, telah melakukan pengaturan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya terkejut mendengar rekaman percakapan dan melihat screenshot yang mengindikasikan keluarga Reza Gladys diduga mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," ungkap Nikita Mirzani di ruang sidang, Kamis (31/7/2025).

Nikita menegaskan adanya dugaan pengkondisian terhadap aparat penegak hukum. "Diduga telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia, serta menjaga JPU maupun majelis hakim," tambahnya.

Bintang film Comic 8 itu merasa menjadi korban ketidakadilan hukum yang dilakukan secara sistematis. "Saya dikriminalisasi dengan kejam, semuanya sudah diatur secara masif dan terkoordinir oleh Reza Gladys atau keluarganya," bebernya.

Sebagai bukti, Nikita Mirzani menyerahkan flashdisk berisi rekaman penting kepada majelis hakim, memohon agar dibebaskan dari rumah tahanan Pondok Bambu setelah mendengarkan isinya.

Hakim Ketua menanggapi tuduhan tersebut dengan meminta semua pihak melaporkan dugaan pelanggaran hukum. "Silakan dilaporkan kepada yang berwajib jika ada transaksi mencurigakan mengatasnamakan Hakim," tegasnya, lalu melanjutkan sidang ke agenda berikutnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys, serta pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Scroll to Top