Pemblokiran Rekening Dormant Picu Reaksi DPR, OJK dan PPATK Diminta Klarifikasi

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menerapkan kebijakan pemblokiran rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif bertransaksi selama 3 hingga 12 bulan. Kebijakan ini langsung menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK untuk segera memberikan penjelasan komprehensif terkait pemblokiran rekening tersebut. Menurutnya, klarifikasi dibutuhkan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan antara bank dan nasabah.

"OJK dan PPATK perlu segera memberikan penjelasan agar situasi antara bank dan nasabah tetap kondusif," ujarnya.

Dolfie menekankan pentingnya koordinasi antara kedua lembaga tersebut dalam membahas isu ini. OJK, sebagai pengawas industri perbankan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan dana nasabah dan mencegah praktik pencucian uang.

"OJK harus memastikan dana nasabah aman dan tidak ada indikasi pencucian uang. Jika ada indikasi, PPATK memiliki mekanisme yang mengatur kewenangannya," tegasnya.

Ia mengingatkan agar kewenangan PPATK dalam memblokir rekening tidak disalahgunakan tanpa dasar yang jelas. Kebijakan ini, jika tidak disosialisasikan dengan baik, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jangan sampai kewenangan PPATK memblokir rekening digunakan tanpa syarat dan kriteria yang jelas, apalagi tanpa indikasi tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini diambil berdasarkan temuan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang sudah tidak aktif hingga 10 tahun lebih, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar tanpa pembaruan data nasabah.

Menurutnya, kondisi ini membuka celah bagi praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia.

Dalam lima tahun terakhir, PPATK mencatat bahwa rekening dormant seringkali menjadi target kejahatan, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, dan transaksi narkotika. Selain itu, dana dalam rekening dormant juga berisiko disalahgunakan oleh pihak internal bank maupun pihak lain. Rekening tersebut juga tetap dikenakan biaya administrasi hingga dananya habis dan ditutup oleh bank.

Scroll to Top