PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif Demi Lindungi Nasabah dari Kejahatan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan rekening dormant atau tidak aktif karena rentan menjadi sasaran tindak kejahatan. Rekening-rekening ini kerap dimanfaatkan untuk menampung dana hasil aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Modus operandinya beragam, mulai dari penampungan dana kejahatan, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, hingga transaksi narkotika dan korupsi. Dana dalam rekening dormant juga berisiko diambil secara ilegal, baik oleh pihak internal bank maupun pihak eksternal, terutama jika data nasabah tidak pernah diperbarui.

Langkah pembekuan ini merupakan upaya PPATK dalam melindungi dana nasabah agar tetap aman dan utuh. Tujuannya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang, memastikan rekening terlindungi, dan tidak disalahgunakan untuk kejahatan.

PPATK merekomendasikan perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant melalui perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara komprehensif.

Jika menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau segera menghubungi bank untuk proses verifikasi. Rekening yang tidak terpakai dapat menjadi celah kejahatan.

Efektivitas pembekuan rekening dormant ini terbukti dengan penurunan drastis deposit judi online (judol) hingga 70 persen, dari semula di atas Rp 5 triliun menjadi hanya Rp 1 triliun.

Scroll to Top