Kabar gembira datang dari dunia digital Indonesia! Enam menteri dari Kabinet Merah Putih telah menandatangani komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan digital yang lebih aman dan bersahabat bagi anak-anak di seluruh negeri. Penandatanganan nota kesepahaman ini menandai langkah awal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS).
PP TUNAS merupakan wujud sinergi lintas kementerian dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia maya. Menteri yang terlibat dalam penandatanganan komitmen ini adalah Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menteri Komunikasi dan Digital menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk melindungi anak-anak di dunia digital, sejalan dengan arahan Presiden. Salah satu poin penting yang diatur dalam PP TUNAS adalah pembatasan aktivitas anak-anak di dunia maya hingga usia tertentu. Hal ini serupa dengan pembatasan usia untuk aktivitas lain seperti mengemudi kendaraan. Tujuannya adalah melindungi anak-anak dari bahaya yang mungkin timbul di dunia digital.
Selain itu, para menteri juga sepakat untuk meningkatkan ketersediaan ruang aktivitas fisik bagi anak-anak. Dengan demikian, anak-anak tidak hanya terpaku pada gadget dan memiliki kesempatan untuk berinteraksi serta mengembangkan diri secara langsung.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sekitar 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler, sementara 35,57 persen telah mengakses internet. Tanpa regulasi yang memadai, anak-anak rentan terpapar konten negatif yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Oleh karena itu, PP TUNAS mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia pengguna dan menerapkan sistem pengamanan teknis guna meminimalisir risiko paparan konten negatif. Bagi PSE yang melanggar ketentuan ini, PP TUNAS menetapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform mereka.
Nota kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan PP TUNAS oleh Presiden pada 28 Maret 2025. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi awal yang baik untuk menciptakan dunia digital yang lebih aman dan positif bagi generasi penerus bangsa.