Jakarta – Masyarakat Indonesia dapat bernapas lega. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kembali memperpanjang kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi emas bagi masyarakat umum. Kebijakan ini akan resmi berlaku mulai Jumat, 1 Agustus 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur tentang PPh dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan bukan dari emas, termasuk batu permata.
Dengan aturan baru ini, masyarakat yang membeli atau menjual emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan lain tidak akan dikenakan PPh. Sebelumnya, penjualan barang-barang ini sebenarnya masuk dalam kategori PPh Pasal 22, namun dikecualikan bagi konsumen akhir.
Selain konsumen akhir, pembebasan PPh juga berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya dengan peredaran bruto tertentu, asalkan sudah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 juga termasuk dalam daftar penerima pembebasan pajak ini.
Salah satu poin penting dalam PMK terbaru ini adalah pembebasan PPh atas penjualan emas yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan stabilitas industri emas nasional.
Pembebasan PPh juga tetap berlaku untuk transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) dan pasar fisik emas digital, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perdagangan berjangka komoditi.
Meskipun ada perubahan dalam kebijakan, tarif PPh untuk emas tidak mengalami perubahan. Tarif PPh tetap sebesar 0,25% dari harga jual emas, sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023.