PPATK Buka Kembali Puluhan Juta Rekening yang Sempat Diblokir

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencabut pemblokiran terhadap lebih dari 28 juta rekening nasabah.

Koordinator Humas PPATK, M Natsir Kongah, menyampaikan bahwa pembukaan blokir ini telah melalui prosedur yang ditetapkan oleh PPATK.

PPATK menyediakan formulir khusus bagi nasabah yang terkena dampak pemblokiran rekening. Nasabah dapat mengajukan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Formulir ini berisi sekitar 10 pertanyaan yang perlu diisi, meliputi data diri, informasi rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, dan alasan keberatan.

Meskipun demikian, PPATK tidak memberikan rincian mengenai jumlah pengajuan keberatan yang masuk. PPATK juga tidak memberikan konfirmasi apakah seluruh 28 juta rekening yang dibuka blokirnya dipastikan bersih dari kegiatan ilegal atau kriminal.

Menurut PPATK, langkah pembukaan blokir ini bertujuan untuk melindungi nasabah agar rekening mereka tidak disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.

Sebelumnya, PPATK gencar melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tidak aktif (dormant) sebagai upaya menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia. Rekening dormant dianggap rentan digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan bahwa dana nasabah tetap aman selama proses pemblokiran dan dapat digunakan kembali setelah proses keberatan selesai. PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memperbarui data sesuai ketentuan yang berlaku, demi melindungi nasabah dan menjaga perekonomian serta integritas sistem keuangan Indonesia.

Scroll to Top