Era Baru Pajak Kripto: PPN Dihapus, PPh Naik Mulai Agustus 2025

Mulai 1 Agustus 2025, dunia aset kripto di Indonesia memasuki babak baru terkait perpajakan. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto. Langkah ini diambil seiring perubahan status kripto dari sekadar komoditas menjadi aset keuangan digital yang setara dengan surat berharga.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang menggantikan aturan sebelumnya. Dulu, aset kripto dikenakan PPN sebesar 0,11% untuk pedagang terdaftar di Bappebti dan 0,22% untuk yang tidak terdaftar.

"PPN tidak lagi dikenakan karena kripto kini dikategorikan sebagai surat berharga," jelas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Namun, penghapusan PPN ini diimbangi dengan penyesuaian pada Pajak Penghasilan (PPh). Tarif PPh 22 final atas penghasilan dari transaksi aset kripto dinaikkan menjadi 0,21% dari nilai transaksi. Sebelumnya, tarif PPh berkisar antara 0,1% hingga 0,2%.

"Kini PPh menjadi 0,21%. Beban pajak tetap sama, hanya saja sekarang ditanggung oleh penjual," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

PPh 22 final ini berlaku bagi penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), dan penambang aset kripto.

Menariknya, penyelenggara PMSE luar negeri pun dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. Mereka bertanggung jawab memungut, menyetor, dan melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto.

Jika transaksi dilakukan melalui PMSE luar negeri, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan melonjak menjadi 1% dari nilai transaksi.

"Tujuannya agar masyarakat lebih memilih platform dalam negeri, karena tarifnya lebih rendah, hanya 0,21%. Ini juga usulan dari OJK," terang Hestu.

Penghasilan yang dikenakan pajak meliputi semua jenis transaksi aset kripto, termasuk transaksi dengan mata uang fiat, pertukaran aset kripto (swap), dan transaksi lain yang dilakukan melalui platform PMSE.

Scroll to Top