DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan lampu hijau untuk abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Persetujuan ini diajukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan abolisi melalui Surat Presiden bernomor R43, tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).

Abolisi, sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945, merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana. Pemberian abolisi ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas kasus korupsi terkait impor gula kristal mentah. Majelis hakim menilai bahwa kebijakan Tom Lembong dalam impor gula kristal mentah telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 194,7 miliar. Kerugian ini berasal dari mahalnya harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI dari perusahaan swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Tom Lembong.

Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Tom Lembong, salah satunya adalah bahwa ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Selain itu, Tom Lembong juga dinilai bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Scroll to Top