Jakarta – Dokter Reza Gladys akhirnya angkat bicara mengenai tudingan mengejutkan yang dilontarkan Nikita Mirzani dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita menuding Reza dan keluarganya terlibat dalam mengatur jalannya proses hukum, termasuk mempengaruhi aparat penegak hukum.
Reza Gladys mengaku tidak memahami maksud dari pernyataan Nikita Mirzani tersebut. "Gak tahu malah baru ini, maksudnya gimana?," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Sebelum sidang dimulai, Nikita Mirzani menyampaikan pernyataan mengejutkan di hadapan majelis hakim. Artis berusia 39 tahun itu merasa dikriminalisasi dan menduga adanya campur tangan pihak pelapor.
"Saya sangat terkejut, setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys. Yang mana Reza Gladys atau keluarganya, sangat patut diduga, telah mengatur jaksa penuntut umum dan majelis hakim," ungkap Nikita Mirzani di ruang sidang.
Nikita menambahkan adanya indikasi pengondisian terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasusnya. "Patut diduga, telah mengkondisikan jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mulia. Serta patut diduga, telah menjaga JPU maupun majelis hakim yang mulia," katanya.
Bintang film Comic 8 itu merasa menjadi korban sistem hukum yang tidak adil dan sistematis. "Semua itu hanya untuk mengkriminalisasi saya, saya benar-benar takjub yang mana dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga dilakukan oleh Reza Gladys atau keluarganya," beber Nikita.
Sebagai bagian dari pembelaannya, Nikita menyerahkan sebuah flashdisk kepada majelis hakim. Ia mengklaim flashdisk tersebut berisi rekaman yang menjadi bukti penting dugaan pengaturan hukum yang dialaminya.
"Hal ini sebagaimana terbukti dengan adanya rekaman flashdisk. Yang akan saya terapkan kepada majelis hakim yang mulia. Saya mohon, setelah majelis hakim yang mulia mendengar isi dari flashdisk ini untuk segera membebaskan saya dari rumah tahanan Pondok Bambu," pungkasnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.