Menteri Hukum mengungkapkan alasan utama di balik usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada beberapa tokoh penting, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Menurut Menteri Hukum, langkah ini didasarkan pada kepentingan persatuan nasional, stabilitas politik, serta momentum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Prioritas utama adalah kepentingan bangsa dan negara, dengan fokus pada keutuhan NKRI. Pertimbangan lainnya adalah menciptakan suasana kondusif dan mempererat persaudaraan antar anak bangsa.
Dari total 44.000 pengajuan, baru 1.116 orang yang memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang secara resmi diajukan oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, bersama dengan 1.116 nama lainnya dengan berbagai pertimbangan yang telah disampaikan kepada Presiden.
Selain itu, Menteri Hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan abolisi untuk Tom Lembong. Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Usulan ini juga diajukan oleh Menteri Hukum kepada Presiden.
DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi. Saat ini, keputusan resmi masih menunggu dari Presiden.
Amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa kekerasan, termasuk enam warga Papua. Beberapa kasus juga diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan.