Kasus Nikita Mirzani: Produk Kecantikan Reza Gladys Diduga Tak Berizin BPOM Terungkap di Persidangan

Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menyeret nama Nikita Mirzani menghadirkan fakta mengejutkan. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkap dugaan bahwa produk kecantikan milik Reza Gladys, Glafidsya Glowing Booster Cell, tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Informasi ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fahmi Bachmid menyebutkan temuan BPOM tersebut di hadapan majelis hakim, saksi, dan pihak terkait.

Dokter Oky Pratama, yang dihadirkan sebagai saksi, membenarkan pernyataan tersebut. Ia mengaku telah melihat unggahan dari akun resmi BPOM yang menyatakan hal serupa. "Saya melihat postingan itu, di kisaran jam malam tadi di-posting oleh BPOM," ujarnya. Oky Pratama memastikan bahwa informasi tersebut berasal dari akun resmi BPOM yang menyatakan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell tidak terdaftar.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat mengungkapkan bahwa produk yang dijual Reza Gladys diduga tidak memiliki izin resmi BPOM dan diproduksi oleh pihak lain, bukan oleh klinik milik Reza Gladys sendiri.

Fahmi Bachmid menyerukan agar instansi terkait segera menindaklanjuti temuan ini. Ia bahkan menawarkan barang bukti yang ada padanya untuk diserahkan kepada BPOM. Nikita Mirzani berharap agar kasus ini diungkap secara terang-terangan jika BPOM bertindak adil dan transparan.

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan asistennya didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys, serta dijerat atas tuduhan pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan pasal-pasal terkait UU ITE dan UU tentang Pencucian Uang.

Scroll to Top