Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/7/2025) diwarnai kericuhan. Nikita bahkan menolak untuk kembali mendekam di rumah tahanan (rutan), menyebut kasus yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys sebagai perkara absurd.
"Saya tidak sudi kembali ke rutan hanya karena kasus pidana sepele seperti ini. Lima bulan sudah cukup saya menahan diri," tegas Nikita di hadapan majelis hakim.
Ketegangan bermula saat Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh, hendak mengakhiri persidangan dan memerintahkan agar Nikita dikembalikan ke rutan. Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali Nikita pada sidang lanjutan tanggal 7 Agustus 2025.
Belum selesai hakim berbicara, Nikita langsung menyela dan meminta agar rekaman audio yang ia serahkan dalam bentuk flashdisk diputar di persidangan. Menurutnya, rekaman tersebut berisi percakapan antara JPU dan Reza Gladys yang dianggap memengaruhi jalannya persidangan.
"Izin Yang Mulia, saya menolak untuk kembali ke tahanan. Saya mohon rekaman tersebut diputar di muka persidangan," pintanya.
Karena permintaannya tak diindahkan, Nikita mengancam akan memutar rekaman tersebut sendiri melalui ponselnya.
Situasi semakin memanas ketika petugas berseragam cokelat mencoba membawanya kembali ke rutan. Nikita menolak dan berpindah ke kursi penasihat hukumnya.
Seorang jaksa perempuan kemudian mendekat, membawa rompi tahanan berwarna merah. Jaksa tersebut berusaha memakaikan rompi tersebut kepada Nikita, namun ditolak mentah-mentah.
"Anda akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti-bukti setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami. Anda punya hak untuk menyampaikan keterangan saksi, alat bukti lain, barang bukti lain, sesuai KUHAP," jelas jaksa kepada Nikita.
Baik jaksa maupun Nikita tampak sama-sama emosi. Nikita bangkit dari duduknya dan terus menolak dipakaikan rompi tahanan. Sang jaksa bersikeras dan meminta Nikita untuk memakai rompi tersebut.
"Pakai! Pakai!" seru jaksa dengan nada tinggi.
Jaksa juga mengingatkan bahwa persidangan telah ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Namun, Nikita terus menepis tangan jaksa tersebut hingga rompi tahanan terjatuh.
"Jangan sentuh saya! Saya sudah dikriminalisasi selama lima bulan. Waktu saya terbuang sia-sia. Saya tidak bisa mengurus anak-anak saya. Saya minta rekaman diputar," teriak Nikita dengan nada tinggi.
Tak lama kemudian, aparat keamanan datang dan membawa Nikita keluar ruang sidang secara paksa. Akhirnya, Nikita memakai sendiri rompi tahanan yang semula ia tolak.
Nikita dibawa keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat dan masih tampak marah. Pada akhirnya, Nikita tetap dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU terhadap Dokter Reza Gladys. Perbuatan tersebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara, menjelek-jelekkan Reza dan produknya. Nikita menuding kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Nikita juga mengajak warganet untuk tidak lagi menggunakan produk dari Glafidsya. Akibatnya, kredibilitas Reza sebagai pemilik produk Glafidsya terancam dan penjualan produknya berpotensi menurun.
Seminggu kemudian, seorang dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang kepada Nikita agar tidak lagi menjelek-jelekkan produknya. Reza kemudian merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui Ismail Marzuki.
Melalui Ismail, Nikita mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karena itu, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Karena merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.