Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Jakarta – Sebuah kejutan datang dari Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah kontroversial dengan mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang terjerat kasus dugaan korupsi impor gula. Tak hanya itu, amnesti juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam. Dasco mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengirimkan surat resmi kepada DPR untuk meminta persetujuan terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Surat dengan nomor R43/Pers/ tertanggal 30 Juli itu berisi permohonan pertimbangan dari DPR RI.

Selain Tom Lembong, Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Surat presiden dengan nomor 42 secara khusus membahas pemberian amnesti ini.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Langkah Presiden Prabowo ini tentu akan menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat dan dunia politik Tanah Air.

Scroll to Top