Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah kontroversial dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang terseret kasus hukum, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Keputusan ini langsung menuai beragam reaksi. Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, mengaku baru mendengar kabar abolisi tersebut dan akan segera berkomunikasi dengan kliennya. Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan upaya dari anggota DPR yang dinilai sebagai langkah perbaikan.
Dari pihak Hasto, kuasa hukum Maqdir Ismail menyambut baik pemberian amnesti. Maqdir berpendapat bahwa amnesti ini mengindikasikan pemerintah tidak melihat adanya kesalahan yang dilakukan oleh Hasto. Ia bahkan menyinggung soal dugaan politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya. "Artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?" ujarnya. Maqdir juga mengkritik KPK yang dianggap tidak peka terhadap persoalan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan wewenang penuh Presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut informasi tersebut, mengingat proses hukum yang bersangkutan masih berjalan.
Keputusan Presiden Prabowo ini dipastikan akan menjadi perdebatan panjang dan mempengaruhi dinamika politik serta hukum di Indonesia.