Ruben Onsu Tempuh Jalur Hukum Atas Fitnah Terhadap Anaknya di TikTok

Presenter Ruben Onsu mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun TikTok @VINA.RUN ke polisi atas dugaan fitnah terhadap putri sulungnya. Akun tersebut dinilai telah menyebarkan konten yang menggiring opini negatif terkait asal-usul anak Ruben dan Sarwendah.

Laporan Ruben telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5364/VII/31/7/2025. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa laporan tersebut akan diproses melalui gelar perkara untuk memastikan adanya unsur pidana dan bukti permulaan yang cukup.

Minola menambahkan bahwa pemilik akun TikTok tersebut berpotensi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Undang-Undang ITE Pasal 27 juncto Pasal 45 dan Pasal 32 tentang pengubahan data dan informasi. Ancaman hukumannya bisa mencapai 8 tahun penjara.

Selain itu, Ruben juga memasukkan unsur perundungan (bullying) terhadap anak di bawah umur, sehingga kasus ini dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah 3 tahun penjara.

Ruben merasa sudah cukup memberikan kesempatan kepada pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik, namun yang bersangkutan justru kembali mengunggah fitnah serupa. Hal ini membuat Ruben yakin untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.

Meskipun Ruben membuka pintu maaf, ia menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Ia berharap pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ruben sangat kecewa karena putrinya menjadi objek konten negatif di TikTok dan merasa bahwa pemilik akun tersebut terkesan menantang.

Scroll to Top