Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pengembangan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina yang terjadi antara tahun 2013 hingga 2020. Dua nama baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Hari Karyuliarto (HK), yang pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, dan Yenni Andayani (YA), yang menduduki posisi Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina pada tahun 2013-2014 serta Direktur Gas PT Pertamina pada periode 2015-2018.
Masa penahanan keduanya dimulai sejak Kamis, 31 Juli, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga 19 Agustus. Hari Karyuliarto ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung C1), sedangkan Yenni Andayani ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Penetapan dan penahanan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Dalam kasus yang sama, Karen Agustiawan telah dinyatakan bersalah dan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Meskipun hakim menyatakan Karen terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia tidak dibebani untuk mengganti kerugian negara sebesar USD 113 juta.
Karen Agustiawan sempat mengajukan banding, namun putusan tersebut tidak mengalami perubahan. Merasa tidak puas, Karen kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam proses kasasi, hukuman Karen justru diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh MA.