Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula. Menanggapi hal ini, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan dari kediamannya di Solo, Jawa Tengah.
Selama persidangan, Tom Lembong berdalih bahwa penerbitan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta adalah atas arahan Jokowi untuk menstabilkan harga pangan yang saat itu bergejolak.
Jokowi membenarkan bahwa semua kebijakan negara memang berasal dari Presiden, termasuk kebijakan impor gula. "Seluruh kebijakan negara itu dari presiden, siapa pun presidennya," ujarnya.
Namun, Jokowi menegaskan bahwa urusan teknis pelaksanaan instruksi Presiden berada di tangan kementerian terkait. "Untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknisnya ada di kementerian," imbuhnya.
Lebih lanjut, Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Hormati keputusan hukum yang ada," tegasnya.
Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, Tom juga didenda Rp 750 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Hakim tidak mewajibkan Tom membayar uang pengganti karena menilai ia tidak menerima keuntungan dalam kasus ini.
Atas vonis tersebut, Tom Lembong telah mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menyatakan banding terhadap vonis tersebut.