Kabar Gembira! 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Pemerintah telah mengumumkan kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, akan menjadi hari libur nasional.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara di Kantor Presiden, sebagai hadiah spesial dalam menyambut bulan kemerdekaan. Tujuan dari penetapan hari libur ini adalah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif.

Pemerintah berharap, dengan adanya hari libur ini, semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas bangsa dapat semakin tumbuh. Masyarakat diimbau untuk kembali menghidupkan berbagai perlombaan dan kegiatan yang mendorong kreativitas.

Selain itu, pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta, untuk turut serta memeriahkan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80. Partisipasi dapat dilakukan dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Meskipun demikian, detail mengenai status hari libur tersebut, apakah akan menjadi tanggal merah atau cuti bersama, masih menunggu surat keputusan resmi.

Sebagai informasi, HUT Ke-80 Republik Indonesia mengusung tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". Rangkaian acara perayaan akan meliputi upacara di Istana Negara, serta pesta rakyat di kawasan Monas dan sekitarnya.

Scroll to Top