Jakarta – Kabar terbaru datang dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebuah surat edaran penting diterbitkan yang melarang anggota dewan komisaris serta anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menerima tantiem, insentif, atau bentuk penghasilan lainnya yang terkait langsung dengan kinerja perusahaan.
Surat Edaran dengan nomor S-063/DI-BP/VII/2025, yang ditandatangani oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani, pada 30 Juli 2025, menjadi landasan utama perubahan ini. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat standar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), baik di tingkat nasional maupun internasional, demi melindungi kepentingan BUMN secara keseluruhan.
Inti dari larangan ini tertuang dalam poin 2 huruf b surat edaran tersebut: "Anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja Perusahaan."
Sementara itu, bagi anggota direksi dan anak usaha BUMN, pemberian tantiem, insentif, dan penghasilan lain yang berbasis kinerja haruslah bersandar pada laporan keuangan yang jujur dan akurat.
Poin 2 huruf a menegaskan bahwa pemberian insentif harus "didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable) serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation)."
Lebih lanjut, surat edaran tersebut menyatakan bahwa "Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan”. Aturan baru ini berlaku untuk laporan kinerja perusahaan BUMN mulai tahun buku 2025.
Sebagai tambahan informasi, saat ini terdapat sejumlah wakil menteri yang juga menjabat sebagai komisaris di berbagai BUMN.
Daftar BUMN yang Terpengaruh:
- PT Danantara Asset Management (Persero)
- PT Bahana Mitra Investa (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- РТ Вank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Len Industri (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Rajawali Nusantara (Persero)
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT TASPEN (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Produksi Film Negara (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
- PT Semen Kupang
- PT Primissima
- PT Rekayasa Industri
- PT Perkebunan Nusantara IV
- PT Sinergi Gula Nusantara
- PT Perkebunan Nusantara I
- PT Angkasa Pura Indonesia
- PT Sarinah
- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
- PT Hotel Indonesia Natour
- PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
- PT Asuransi Kredit Indonesia
- PT Asuransi Jasa Indonesia
- PT Jasa Raharja
- PT Jaminan Kredit Indonesia
- PT Pegadaian
- PT Permodalan Nasional Madani
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Indofarma Tbk
- PT Industri Nuklir Indonesia
- PT SUCOFINDO
- PT Surveyor Indonesia
- PT Kawasan Industri Wijayakusuma
- PT Nindya Karya
- PT Kliring Berjangka Indonesia
- PT Kawasan Industri Medan
- PT Kawasan Industri Makassar
- PT Kawasan Berikat Nusantara
- PT Timah Tbk
- PT Antam Tbk
- PT Bukit Asam Tbk
- PT Indonesia Asahan Aluminium
- PT Pindad
- PT Dirgantara Indonesia
- PT Dahana
- PT PAL Indonesia
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk
- PT Energy Management Indonesia
- PT Perikanan Indonesia
- PT Sang Hyang Seri
- PT Garam
- PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
- PT Berdikari
- PT Semen Baturaja Tbk
- PT Perusahaan Pengelola Aset
- PT Petrokimia Gresik
- PT Pupuk Iskandar Muda
- PT Pupuk Kujang
- PT Pupuk Kalimantan Timur
- PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
- PT Balai Pustaka
- Untuk setiap Anak Usaha BUMN.