Kontroversi Pemblokiran Rekening Dorman, PPATK Tuai Kritik Pedas

Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekening bank yang tidak aktif selama 3 bulan menuai kecaman dari berbagai pihak. Tindakan ini dianggap tidak sensitif terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Lembaga Bantuan Hukum Gema Keadilan menyatakan kekecewaannya. Mereka berpendapat bahwa banyak masyarakat menyimpan dana di rekening dormant untuk keperluan mendesak seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan darurat lainnya. Pembekuan rekening ini dinilai bertentangan dengan semangat peningkatan kualitas pendidikan yang digaungkan oleh pemerintah.

Kritik juga menyoroti fokus PPATK yang dinilai kurang tepat. Seharusnya, PPATK lebih fokus pada pembekuan rekening dengan nilai transaksi besar dan mencurigakan, bukan mengusik dana simpanan masyarakat kecil.

PPATK sendiri berdalih bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai langkah preventif untuk melindungi sistem keuangan nasional dari praktik pencucian uang dan transaksi ilegal. Tindakan ini didasarkan pada Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mulai diberlakukan pada pertengahan Mei 2025.

Data perbankan menunjukkan bahwa pada awal tahun 2025, terdapat ratusan ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai ratusan miliar rupiah.

Scroll to Top