Trump Pertimbangkan Grasi untuk P Diddy di Tengah Kasus Prostitusi

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan tengah menimbang kemungkinan memberikan pengampunan kepada rapper Sean "Diddy" Combs, atau P Diddy, yang saat ini menghadapi hukuman terkait dua tuduhan dalam kasus prostitusi.

Meskipun tuduhan yang lebih serius—pemerasan dan perdagangan seks—telah dibatalkan, kasus hukum P Diddy tetap menjadi perhatian publik. Sumber terdekat mengindikasikan bahwa pengajuan grasi ini sedang dievaluasi serius oleh Trump dan timnya.

Hingga saat ini, belum ada komentar resmi dari pihak Trump terkait spekulasi ini. Pihak P Diddy juga memilih untuk diam, menjaga situasi tetap tenang sebelum keputusan final.

Trump sendiri telah membahas kasus ini sejak Mei 2025, mengisyaratkan kemungkinan pengampunan. Ia menyatakan akan mempertimbangkan fakta jika merasa ada ketidakadilan, tanpa memandang pandangan politik orang tersebut. Trump juga menyinggung hubungannya yang dulu dekat dengan P Diddy, yang memburuk setelah ia terjun ke politik.

Pengadilan menolak dakwaan perdagangan seks terhadap P Diddy pada 2 Juli 2025. Namun, dua dakwaan terkait pengiriman untuk tujuan prostitusi masih berlaku, masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Persidangan melibatkan saksi, termasuk mantan pacar P Diddy, Cassandra "Cassie" Ventura, yang mengaku menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan.

Saat ini, P Diddy ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan, Brooklyn, sambil menunggu vonis. Ia dilaporkan mengikuti program rehabilitasi yang fokus pada pencegahan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

Meskipun membantah semua tuduhan, P Diddy masih menghadapi gugatan hukum lainnya dari pihak-pihak yang menuduh adanya pola pelecehan seksual dan aktivitas ilegal.

Jika Trump memutuskan memberikan pengampunan, langkah ini diperkirakan akan memicu reaksi keras dari masyarakat Amerika dan komunitas internasional, mengingat perhatian publik yang besar terhadap isu kekerasan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan.

Scroll to Top