Kasus antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys terus bergulir. Kali ini, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa salah satu perawatan di klinik Reza Gladys, Glowing Booster Cell, tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menanggapi tudingan tersebut, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menjelaskan bahwa Glowing Booster Cell bukanlah sebuah produk, melainkan sebuah treatment atau layanan kecantikan yang diberikan oleh dokter Reza.
"Glowing Booster Cell itu treatment. Karena bukan produk, tentu saja tidak ada izin BPOM," ujar Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Robert menambahkan, produk yang digunakan dalam treatment tersebut, yaitu Riberskin, telah memiliki izin resmi dari BPOM. Menurutnya, kesalahpahaman ini muncul karena Glowing Booster Cell disalahartikan sebagai produk, padahal itu adalah nama perawatan.
"Sederhananya seperti creambath. Glowing Booster Cell ini treatment untuk membuat wajah glowing. Bahan untuk glowingnya? Riberskin," jelas Robert.
Robert juga mengungkapkan bahwa perawatan Glowing Booster Cell telah dihentikan sejak Mei 2024. Penghentian ini bukan karena masalah perizinan, melainkan karena kurangnya minat dari pelanggan.
"Dokter Reza sudah menghentikan Glowing Booster Cell menggunakan Ribeskin karena kurang banyak peminatnya, bukan karena BPOM," tegasnya.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh BPOM melalui akun Instagram resminya. BPOM menegaskan bahwa izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging telah dibatalkan sejak 2 Februari 2024.
Selain itu, BPOM juga menyatakan bahwa GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM. Riberskin X Pink Shooter, yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging, juga telah habis izin edarnya pada Februari 2025.
BPOM juga mengumumkan 16 produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023-Oktober 2024, termasuk RIBESKIN Superficial Pink Aging milik Reza Gladys.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan produk kosmetik atau perawatan kecantikan yang digunakan telah memiliki izin resmi dari BPOM.