Amnesti Prabowo Bebaskan Hasto Kristiyanto dari Jerat Hukum

Jakarta – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan segera menghirup udara bebas berkat amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Amnesti ini terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Keputusan amnesti ini telah disetujui oleh DPR RI.

Dari Tersangka Hingga Amnesti

Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus Hasto hingga akhirnya mendapatkan amnesti:

Penetapan Tersangka:

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap dan upaya menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Ketua KPK saat itu, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan ini. Hasto dianggap terlibat dalam menyuruh Harun Masiku untuk melarikan diri.

Pada Februari 2025, KPK menahan Hasto dan menempatkannya di Rutan KPK selama 20 hari pertama setelah menjalani pemeriksaan.

Dakwaan:

Jaksa mendakwa Hasto telah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan menghalangi KPK dalam menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020.

Dalam dakwaan, Hasto juga dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk merusak ponselnya agar tidak dapat dilacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Ia juga disebut memerintahkan Harun Masiku untuk tetap berada di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK.

Selain itu, jaksa menyatakan Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan KPK. Tindakan ini diduga menyebabkan Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Terkait suap, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Dalam dakwaan, Hasto disebut melakukan suap bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.

Tuntutan Penjara:

Pada 3 Juli 2025, jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pembelaan:

Hasto membantah memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya saat KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan.

Hasto juga menegaskan tidak ada bukti komunikasi antara satpam di kantor DPP PDIP, Nurhasan, dengannya. Ia mengatakan bahwa sosok ‘bapak’ yang meminta Nurhasan menghubungi Harun adalah dua orang yang tidak dikenal.

Hasto juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan pengulangan putusan pengadilan kasus suap Harun Masiku pada 2020 dan sarat kepentingan politik.

Dia juga mengaku menerima tekanan politik sejak PDIP menolak kehadiran tim nasional (timnas) Israel dalam Piala Dunia U-21 di Indonesia tahun 2010.

Vonis Penjara:

Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hasto juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto untuk tetap ditahan dan mengembalikan sejumlah buku yang disita kepadanya.

Dalam putusan ini, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

Upaya Banding:

Tim hukum Hasto belum memutuskan apakah akan mengajukan banding setelah vonis dijatuhkan. Keputusan ini akan ditentukan langsung oleh Hasto.

KPK telah berencana mengajukan permohonan banding setelah berdiskusi dengan Jaksa.

Amnesti:

Hasto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. DPR RI menyatakan menyetujui surat Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto dalam rapat konsultasi DPR RI bersama pemerintah.

DPR mengumumkan bahwa amnesti diberikan kepada 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Scroll to Top