Gebrakan Trump! Daftar Negara yang Kena Tarif Impor Baru, Indonesia Termasuk?

Presiden AS, Donald Trump, kembali membuat gebrakan dalam perang dagang dengan mengeluarkan perintah eksekutif baru yang menyasar puluhan negara. Perintah ini merupakan pembaruan dari pengumuman tarif timbal balik sebelumnya dan akan mulai berlaku dalam waktu dekat.

Daftar Negara dan Tarif yang Dikenakan

Perintah eksekutif ini menargetkan total 94 entitas, termasuk 67 negara dan 27 negara anggota Uni Eropa. Berikut daftar lengkap negara yang terdampak beserta tarif yang dikenakan:

  • Afghanistan: 15%
  • Aljazair: 30%
  • Angola: 15%
  • Bangladesh: 20%
  • Bolivia: 15%
  • Bosnia dan Herzegovina: 30%
  • Botswana: 15%
  • Brasil: 10%
  • Brunei: 25%
  • Kamboja: 19%
  • Kamerun: 15%
  • Chad: 15%
  • Kosta Rika: 15%
  • Pantai Gading: 15%
  • Republik Demokratik Kongo: 15%
  • Ekuador: 15%
  • Guinea Ekuatorial: 15%
  • Uni Eropa: 0%-15%
  • Kepulauan Falkland: 10%
  • Fiji: 15%
  • Ghana: 15%
  • Guyana: 15%
  • Islandia: 15%
  • India: 25%
  • Indonesia: 19%
  • Irak: 35%
  • Israel: 15%
  • Jepang: 15%
  • Yordania: 15%
  • Kazakhstan: 25%
  • Laos: 40%
  • Lesotho: 15%
  • Libya: 30%
  • Liechtenstein: 15%
  • Madagaskar: 15%
  • Malawi: 15%
  • Malaysia: 19%
  • Mauritius: 15%
  • Moldova: 25%
  • Mozambik: 15%
  • Myanmar: 40%
  • Namibia: 15%
  • Nauru: 15%
  • Selandia Baru: 15%
  • Nikaragua: 18%
  • Nigeria: 15%
  • Makedonia Utara: 15%
  • Norwegia: 15%
  • Pakistan: 19%
  • Papua Nugini: 15%
  • Filipina: 19%
  • Serbia: 35%
  • Afrika Selatan: 30%
  • Korea Selatan: 15%
  • Sri Lanka: 20%
  • Swiss: 39%
  • Suriah: 41%
  • Taiwan: 20%
  • Thailand: 19%
  • Trinidad dan Tobago: 15%
  • Tunisia: 25%
  • Turki: 15%
  • Uganda: 15%
  • Inggris: 10%
  • Vanuatu: 15%
  • Venezuela: 15%
  • Vietnam: 20%
  • Zambia: 15%
  • Zimbabwe: 15%

Kanada dan Meksiko: Nasib yang Berbeda

Kanada tidak termasuk dalam perintah eksekutif awal, tetapi kemudian diumumkan bahwa tarif impor dari Kanada akan dinaikkan menjadi 35%. Kenaikan ini disebut sebagai respons terhadap kelambanan Kanada dalam mengatasi masalah obat-obatan terlarang.

Sementara itu, Meksiko mendapatkan perpanjangan waktu selama 90 hari untuk melanjutkan perundingan dengan AS.

China "Aman"?

China tampaknya tidak termasuk dalam daftar negara yang terkena tarif baru ini. Sebelumnya, China telah dikenakan tarif tinggi, tetapi kedua belah pihak sepakat untuk mengurangi tarif setelah pertemuan di Jenewa.

Reaksi Dunia

Pengumuman ini menuai reaksi beragam dari berbagai negara. Beberapa negara menyambut baik, sementara yang lain menyatakan kekecewaannya.

  • Kamboja dan Thailand: Menyambut baik tarif 19%.
  • Taiwan: Berjanji mengupayakan tarif yang lebih rendah.
  • Malaysia: Menyatakan bahwa revisi tarif tercapai tanpa mengorbankan kedaulatan negara.
  • Kanada: Menyatakan kekecewaannya.
  • Jepang: Mengatakan bahwa tarif baru akan mengurangi ketidakpastian.
  • India: Menyampaikan bahwa mereka sedang bernegosiasi dengan AS untuk mencapai perjanjian perdagangan.
  • Australia: Terkena tarif dasar 10%, tetapi menganggapnya sebagai keuntungan karena produk mereka menjadi lebih murah dibandingkan eksportir lain.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Perintah eksekutif ini akan mulai berlaku pada tanggal 7 Agustus. Negara-negara yang terkena dampak perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif dari tarif baru ini. Negosiasi dengan AS mungkin menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan.

Scroll to Top