Transaksi Emas Batangan Hingga Rp10 Juta Kini Bebas Pajak!

Kabar gembira bagi masyarakat yang gemar berinvestasi emas! Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak untuk transaksi emas batangan. Melalui PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, pembelian emas batangan oleh konsumen individu dengan nilai transaksi maksimal Rp10 juta kini tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Kedua aturan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

Langkah ini diambil untuk mengatasi tumpang tindih pemungutan pajak yang sebelumnya terjadi. Dulu, baik penjual maupun pembeli emas (terutama Lembaga Jasa Keuangan Bullion) bisa saling memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang sama. Hal ini menimbulkan kebingungan dan membebani konsumen.

Dengan aturan baru ini, penjual emas batangan tidak lagi wajib memungut PPh Pasal 22 dari konsumen akhir untuk transaksi di bawah Rp10 juta. Jika nilai transaksi melebihi angka tersebut, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 0,25% dari harga pembelian.

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, seperti bank bullion, kini ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. Namun, ada pengecualian untuk pembelian yang dilakukan oleh konsumen individu dalam jumlah kecil.

Penjualan emas batangan oleh pedagang atau produsen kepada konsumen akhir, pelaku UMKM dengan PPh final, dan pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi emas, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien di sektor logam mulia. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian untuk menghindari pengenaan pajak ganda.

Scroll to Top