Menteri Hukum mengumumkan bahwa sebanyak 1.178 narapidana memenuhi syarat untuk menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Di antara ribuan nama tersebut, terdapat dua tokoh yang cukup dikenal publik: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terjerat kasus korupsi, dan Yulius Paonganan, narapidana kasus pencemaran nama baik presiden melalui UU ITE.
Menurut keterangan resmi, data penerima amnesti ini diperoleh dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mayoritas penerima amnesti adalah narapidana kasus narkotika. Selain itu, ada juga 6 narapidana kasus makar tanpa senjata di Papua yang turut mendapatkan amnesti.
Kelompok narapidana lain yang menerima amnesti meliputi 78 orang dengan gangguan jiwa, 16 orang penderita paliatif atau penyakit kronis, 1 orang dengan disabilitas intelektual, dan 55 orang yang berusia di atas 70 tahun.
Menteri Hukum juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk memberikan amnesti tahap kedua kepada 1.668 narapidana lainnya. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan.