KPK Kaji Ulang Kasus Lain Setelah Hasto Kristiyanto Dibebaskan dengan Amnesti

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan meninjau kembali implikasi hukum bagi tersangka lain dalam kasus yang sama, menyusul pembebasan Hasto Kristiyanto dari Rutan KPK setelah menerima amnesti.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti ini akan menjadi dasar evaluasi ulang terhadap perkara yang melibatkan tersangka lainnya.

"Kami akan melakukan evaluasi ulang dengan adanya Keppres ini, termasuk dari sisi hukumnya terhadap tersangka-tersangka lainnya," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Asep menekankan bahwa pemberian amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang tentunya telah melalui pertimbangan yang cermat dan selektif.

"Prosesnya saya kira akan sangat selektif. Dan ini tidak mungkin diberikan tanpa pertimbangan yang matang," tegasnya.

Ia juga mengklarifikasi bahwa Keppres amnesti hanya berlaku untuk Hasto Kristiyanto, tidak untuk tersangka lain dalam kasus yang sama.

"Sejauh ini, yang kami terima Keppres amnesti itu untuk Pak Hasto Kristiyanto. Yang lainnya tidak ada, khusus untuk Pak Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto, terdapat tersangka lain seperti advokat Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku yang masih buron.

Hasto Kristiyanto sendiri telah meninggalkan Rutan KPK pada Jumat (1/8) pukul 21.22 WIB, setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah. Ia terlihat mengenakan kemeja merah dengan blazer hitam dan menyapa awak media dengan mengepalkan tangan. Pengacara Hasto juga turut hadir menjemputnya.

Scroll to Top