Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, telah menyampaikan aduan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa laporan tersebut telah dilayangkan dan berharap Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung (MA) segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim terkait.
Pihaknya menekankan bahwa aduan ini bukan terkait dengan substansi putusan, melainkan lebih menyoroti profesionalitas dalam penegakan hukum. Ari Yusuf Amir berharap KY dan MA memproses aduan tersebut.