Kasus Uang Palsu Seret Artis Angling Darma, Seorang Pria di Magelang Ditangkap

MAGELANG – Seorang pria berinisial ES (41) ditangkap oleh kepolisian Magelang atas dugaan kepemilikan uang palsu. ES diduga menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli makanan di sebuah restoran di Artos Mal, Magelang.

Penangkapan ES dilakukan di wilayah Tegalrejo, Magelang, pada Kamis (17/4/2025). Dalam keterangannya, ES mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang artis bernama Sekar Arum Widara.

Menurut Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garba Wiyata Jaya Sianipar, ES menggunakan lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk membayar makanan di restoran Ta Wan pada Minggu (6/4/2025). Kasir restoran baru menyadari keaslian uang tersebut setelah ES pergi dan segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan ES dalam jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan Sekar Arum Widara. ES terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Sebelumnya, Sekar Arum Widara, mantan artis yang dikenal lewat film Angling Darma, juga telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) karena kasus serupa. Sekar ditangkap setelah kedapatan membelanjakan uang palsu di sebuah toko di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan Sekar, polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta, serta dua unit ponsel. Saat ini, Sekar Arum Widara telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Mata Uang dan/atau KUHP.