Musisi Uki Aviwkila mengungkapkan fakta menarik terkait penarikan royalti lagu di Indonesia. Meskipun pencipta lagu telah memberikan izin penggunaan secara gratis, Lembaga Manajemen Kolektif Musik (LMKM) tetap akan menarik biaya royalti dari tempat-tempat usaha yang memutar lagu tersebut.
Hal ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Uki Aviwkila menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan menjadi dasar bagi LMKM untuk terus melakukan penarikan royalti, meskipun izin dari pencipta lagu sudah didapatkan secara cuma-cuma. Situasi ini tentu menimbulkan pertanyaan dan diskusi di kalangan musisi dan pelaku usaha.