KPK Angkat Bicara Soal Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pembebasan Hasto Kristiyanto setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pejabat sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meyakini bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) tersebut telah melewati tahapan yang cermat dan selektif.

"Kami percaya bahwa penentuan grasi, amnesti, atau abolisi sebagai hak prerogatif Presiden telah melalui pertimbangan yang sangat teliti, termasuk meminta pandangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses ini sangat selektif dan tidak mungkin diberikan tanpa pertimbangan mendalam," jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Asep menegaskan bahwa hingga saat ini, amnesti hanya diberikan kepada Hasto Kristiyanto. "Sejauh yang kami ketahui, Keputusan Presiden terkait amnesti itu hanya untuk Bapak Hasto Kristiyanto. Tidak ada yang lain," tambahnya.

Setelah menerima amnesti dari Prabowo, Hasto Kristiyanto dibebaskan dari rumah tahanan KPK di Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 21.30 WIB. KPK menerima Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti tersebut pada pukul 19.00 WIB.

Scroll to Top