Kabar Gembira! WNI Bisa Dapatkan Visa Schengen Hingga 5 Tahun

Kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang gemar melancong ke Eropa! Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa telah menyetujui kebijakan baru yang akan mempermudah perjalanan ke kawasan Schengen. Kebijakan ini bernama visa cascade Schengen, dan sekarang sudah berlaku.

Kebijakan ini diresmikan setelah pertemuan penting antara Presiden Indonesia dan Presiden Komisi Eropa. Melalui visa cascade Schengen, WNI berkesempatan memperoleh visa multi-entry dengan masa berlaku hingga lima tahun.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Visa Ini?

Untuk memenuhi syarat, Anda harus sudah memiliki minimal satu visa Schengen yang masih berlaku dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, pastikan paspor Anda memiliki masa berlaku yang cukup untuk jangka waktu visa yang diajukan.

Negara Mana Saja yang Bisa Dikunjungi?

Dengan visa cascade Schengen, Anda bisa bebas menjelajahi 29 negara di kawasan Schengen. Ini termasuk 25 negara anggota Uni Eropa dan empat negara non-UE: Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. Anda dapat berkunjung ke negara-negara tersebut untuk kunjungan singkat, tanpa perlu visa terpisah untuk masing-masing negara.

Perlu diingat, durasi kunjungan maksimal adalah 90 hari dalam setiap periode 180 hari, sama seperti aturan bagi warga negara bebas visa. Visa ini hanya untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat, bukan untuk bekerja.

Daftar lengkap 29 negara yang termasuk dalam wilayah Schengen:

  • Hungaria
  • Islandia
  • Italia
  • Latvia
  • Liechtenstein
  • Austria
  • Belgia
  • Bulgaria
  • Kroasia
  • Republik Ceko
  • Denmark
  • Estonia
  • Finlandia
  • Perancis
  • Jerman
  • Yunani
  • Lituania
  • Luksemburg
  • Malta
  • Belanda
  • Slowakia
  • Slovenia
  • Spanyol
  • Swedia
  • Swiss
  • Norwegia
  • Polandia
  • Portugal
  • Rumania

Bagaimana Cara Mengajukan Visa Schengen?

Pengajuan visa Schengen dapat dilakukan dari Indonesia. Namun, penting untuk menentukan kedutaan yang tepat untuk mengajukan permohonan. Pertimbangkan hal-hal berikut:

  • Jika hanya mengunjungi satu negara Schengen, ajukan di kedutaan negara tujuan.
  • Jika mengunjungi beberapa negara Schengen, ajukan di kedutaan negara yang akan dikunjungi paling lama.
  • Jika durasi kunjungan sama, ajukan di kedutaan negara pertama yang dikunjungi.

Pengajuan visa dapat dilakukan paling cepat 15 hari sebelum perjalanan, tetapi tidak boleh lebih awal dari 6 bulan sebelum rencana.

Persyaratan Dokumen dan Biaya:

Siapkan dokumen persyaratan serta biaya yang telah ditetapkan. Biaya visa adalah 90 euro (sekitar Rp 1,7 juta) untuk dewasa dan 45 euro (sekitar Rp 853 ribu) untuk anak usia 6-12 tahun.

Dokumen yang dibutuhkan (umum):

  1. Paspor yang masih berlaku
  2. Formulir permohonan visa
  3. Asuransi medis
  4. Dokumen pendukung:
    • Bukti keuangan (rekening atau slip gaji)
    • Tiket pulang-pergi dan bukti akomodasi
    • Surat keterangan kerja dari negara asal
    • Dokumen lain yang menunjukkan niat kembali ke Indonesia
  5. Pengambilan sidik jari
  6. Foto sesuai standar ICAO:
    • Pasfoto terbaru (tidak lebih dari 6 bulan)
    • Lebar 35-40 mm
    • Memperlihatkan wajah dan bagian atas bahu
    • Tidak membayang atau membelakangi cahaya
    • Latar belakang putih atau abu-abu

Pastikan untuk mengecek laman resmi negara tujuan karena persyaratannya mungkin berbeda.

Cara Membuat Janji Temu di VFS Global:

  1. Kunjungi laman VFS Global sesuai negara tujuan.
  2. Klik menu “Pesan Janji Temu”, lalu pilih “Pesan Sekarang”.
  3. Login atau daftar akun baru.
  4. Pilih negara tujuan, kota tempat pengajuan visa, dan jenis visa.
  5. Klik “Start New Application” atau “Book Appointment”.
  6. Isi formulir online.
  7. Unggah dokumen persyaratan jika diminta.
  8. Pilih lokasi VFS serta tanggal dan waktu kunjungan.
  9. Cetak dan bawa dokumen konfirmasi ke lokasi VFS pada hari yang ditentukan.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah sesuai dengan kedutaan negara tujuan. Selamat merencanakan liburan Anda!

Scroll to Top