Amnesti dan Abolisi: Sinyal Persatuan dari Presiden Prabowo Subianto

Wakil Menteri Lingkungan Hidup menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong. Tindakan ini dipandang sebagai wujud komitmen Prabowo dalam mengutamakan persatuan bangsa.

Menurutnya, keputusan ini sangat penting di tengah polarisasi yang masih terasa pasca-Pemilu 2024. Stabilitas politik adalah fondasi utama untuk menjalankan program-program prioritas nasional, seperti swasembada pangan, peningkatan mutu pendidikan melalui Sekolah Rakyat, program gizi anak, serta target pengelolaan sampah nasional secara menyeluruh pada 2029.

"Program-program tersebut adalah visi Presiden untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera. Namun, semua ini akan sulit terwujud tanpa stabilitas politik," tegasnya.

Wamen tersebut menekankan bahwa langkah Presiden Prabowo tepat dan sesuai konstitusi. Keputusan ini bukan merupakan intervensi hukum, melainkan bagian dari proses hukum yang berjalan independen. Presiden bertindak sesuai kewenangannya demi kepentingan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pentingnya langkah Prabowo sebagai upaya rekonsiliasi politik, yang menjadi landasan bagi kelancaran pemerintahan dan agenda pembangunan.

"Keputusan Presiden ini bukanlah akhir dari perbedaan, melainkan awal dari tumbuhnya kepercayaan baru, bahwa negara hadir untuk merangkul, bukan menghukum. Persatuan adalah kunci untuk mencapai kemajuan," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah dibebaskan setelah menerima abolisi dan amnesti. Keduanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, dan tengah mengajukan banding atas vonis tersebut.

Pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan setelah DPR RI dan pemerintah melakukan rapat konsultasi untuk membahas pertimbangan Presiden. Penyerahan Keputusan Presiden (Keppres) telah dilakukan pada hari Jumat, 1 Agustus.

Scroll to Top