Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik pada bulan Agustus 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional. Tarif listrik per kWh pada bulan Agustus masih sama dengan tarif yang berlaku pada bulan Juli.

Kebijakan ini sejalan dengan skema tarif triwulanan yang telah diterapkan sejak Juli dan akan berlangsung hingga September 2025. Harga energi untuk bulan ini tetap mengacu pada tarif listrik periode Juli-September 2025, yang berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Perubahan tarif listrik biasanya terjadi jika ada perubahan pada parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut daftar tarif listrik Agustus 2025:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Scroll to Top