Pengacara dari mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Laporan tersebut telah resmi dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kritik terhadap profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menekankan bahwa fokus laporan bukan pada isi putusan, melainkan pada integritas dan profesionalisme para penegak hukum yang bersangkutan.
"Kami bukan mempersoalkan materi putusan, tetapi lebih kepada profesionalitas para penegak hukum," ujarnya di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan atas surat Presiden RI mengenai pemberian abolisi dan amnesti. Hasilnya, DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan dalam rapat konsultasi tersebut. Salah satu poin penting adalah pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, serta amnesti kepada 1.116 orang lainnya.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan persetujuan tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," tegasnya.
Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR.
"Kedua, adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," pungkasnya.