Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Hirup Udara Bebas Setelah Mendapatkan Abolisi dan Amnesti dari Presiden Prabowo

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, secara resmi dibebaskan pada Jumat (1 Agustus 2025) malam setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada mereka.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pembebasan Tom Lembong terwujud setelah proses administrasi terkait abolisi diselesaikan, sedangkan pembebasan Hasto Kristiyanto terkait dengan amnesti yang diberikan.

Tom Lembong meninggalkan Rutan Cipinang dengan mengenakan kaos biru dan celana hitam. Ia disambut oleh istrinya, Maria Francisca Wihardja, rekan-rekannya, termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan para pendukungnya. Dalam pernyataan pertamanya setelah bebas, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya atas abolisi yang diberikan.

"Saya memahami bahwa keputusan ini tidaklah mudah, dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ujarnya. Tom Lembong juga mengakui bahwa keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kegelisahan. Ia menekankan bahwa sejak awal, ia merasa bahwa proses hukum yang dialaminya tidak ideal. Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo, teman-teman, tim hukum, dan keluarga yang telah memberikan dukungan tanpa henti.

Pada malam yang sama, Hasto Kristiyanto juga secara resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkapkan rasa syukurnya menjadi salah satu penerima amnesti. "Hari ini, 1 Agustus 2025, saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Pagi tadi, saat bangun tidur pukul 04.30 dalam tradisi doa bersama, saya menerima kabar mengenai keputusan Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satunya kepada saya, dan juga abolisi kepada Bapak Tom Lembong. Keputusan ini kami sambut dengan penuh rasa syukur," kata Hasto Kristiyanto usai keluar dari rutan.

Hasto Kristiyanto juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, para kepala desa, Presiden Prabowo, jajaran DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sehari sebelum pembebasan, tepatnya pada Kamis malam, Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR dan menteri hukum telah menyetujui usulan presiden untuk memberikan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Setelah persetujuan diperoleh, Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Keppres tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk memproses pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Scroll to Top