Pemprov DKI Jakarta Buka Ribuan Lowongan Kerja PPSU di Seluruh Kelurahan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kerja bagi ribuan warga untuk menjadi bagian dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di seluruh kelurahan. Inisiatif ini bertujuan memperkuat pelayanan publik di tingkat lokal sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Sebanyak 1.652 posisi tersedia untuk ditempatkan di 267 kelurahan di seluruh Jakarta. Proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta memastikan seleksi bebas dari praktik kolusi, korupsi, nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli). Pelaksanaan seleksi berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022. Proses pengadaan PPSU akan dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel.

Kriteria utama pelamar adalah lulusan minimal Sekolah Dasar (SD). Prioritas akan diberikan kepada pelamar yang berdomisili di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.

Petugas PPSU yang lolos seleksi akan menerima gaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta tahun 2025, yaitu sekitar Rp5,4 juta per bulan.

Saat ini, diperkirakan terdapat antara 10.687 hingga 18.960 tenaga PPSU aktif di Jakarta, tersebar di seluruh kelurahan dengan rasio 40 hingga 70 petugas per wilayah, tergantung pada kebutuhan masing-masing kelurahan.

Scroll to Top