Jakarta – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah telah mengumumkan akan ada tambahan hari libur pada bulan Agustus 2025 mendatang. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) menyampaikan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini menjadi "hadiah" istimewa di bulan kemerdekaan, tepat setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Meskipun ada tambahan libur, perayaan HUT ke-80 RI akan tetap berlangsung meriah di berbagai instansi. Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah menginstruksikan seluruh kantor kementerian hingga pemerintah daerah untuk memasang bendera Merah Putih dan mendekorasi kantor mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, selain tanggal 17 Agustus yang merupakan hari libur nasional memperingati Hari Kemerdekaan, masyarakat juga akan menikmati tambahan satu hari libur pada tanggal 18 Agustus. Dengan demikian, total hari libur di bulan Agustus 2025 akan bertambah.
Berikut rincian lengkap hari libur di bulan Agustus 2025:
- Sabtu, 2 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 3 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Sabtu, 9 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 10 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional HUT Kemerdekaan ke-80 RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Tambahan hari yang diliburkan pemerintah
- Sabtu, 23 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 24 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Sabtu, 30 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Agustus 2025: Libur akhir pekan
Selain hari libur, bulan Agustus juga diwarnai dengan berbagai hari besar nasional, di antaranya:
- 5 Agustus 2025: Hari Dharma Wanita Nasional
- 10 Agustus 2025: Hari Veteran Nasional
- 10 Agustus 2025: Hari Kebangkitan Teknologi Nasional
- 10 Agustus 2025: Hari Konservasi Alam Nasional
- 14 Agustus 2025: Hari Praja Muda Karana (Pramuka)
- 18 Agustus 2025: Hari Konstitusi Republik Indonesia
- 19 Agustus 2025: Hari Departemen Luar Negeri Indonesia
- 21 Agustus 2025: Hari Maritim Nasional
- 25 Agustus 2025: Hari Perumahan Nasional
Upacara 17 Agustus: Apakah Siswa Tetap Masuk Sekolah?
Pertanyaan yang muncul adalah, dengan 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, apakah siswa tetap diwajibkan mengikuti upacara bendera di sekolah?
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 mengatur tentang pelaksanaan upacara bendera di sekolah, termasuk pada peringatan Hari Kemerdekaan. Walaupun SKB 3 Menteri menetapkan 17 Agustus sebagai hari libur nasional, kemungkinan besar siswa tetap akan diminta hadir ke sekolah untuk mengikuti upacara.
Namun, untuk informasi lebih lanjut dan kepastian mengenai pelaksanaan upacara, sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari masing-masing sekolah.